Selasa, 26 Oktober 2010

pengendalian & sistem informasi akutansi

Ancaman SIA

Salah satu ancaman yang dihadapi perusahaan adalah kehancuran karena bencana alam dan politik, seperti :

• Kebakaran atau panas yang berlebihan
• Banjir, gempa bumi
• Badai angin, dan perang

Ancaman kedua bagi perusahaan adalah kesalahan
pada software dan tidak berfungsinya peralatan,
seperti :

• Kegagalan hardware
• Kesalahan atau terdapat kerusakan pada software, kegagalan sistem operasi, gangguan dan fluktuasi listrik.
• Serta kesalahan pengiriman data yang tidak terdeteksi.

Ancaman ketiga bagi perusahaan adalah tindakan
yang tidak disengaja, seperti :

• Kecelakaan yang disebabkan kecerobohan manusia
• Kesalahan tidak disengaja karen teledor
• Kehilangan atau salah meletakkan kesalahan logika
• Sistem yang tidak memenuhi kebutuhan perusahaan

Ancaman keempat yang dihadapi perusahaan
adalah tindakan disengaja, seperti :

• sabotase
• Penipuan komputer
• Penggelap



Prosedur-prosedur pengendalian
 Pengendalian untuk Pencegahan, Pengendalian untuk Pemeriksaan, dan Pengendalian Korektif
 Pengendalian umum dan Pengendalian aplikasi
 Pengendalian Administrasi dan Pengendalian Akuntansi
 Pengendalian Input, proses, dan output
Resiko SIA

Pada proses penyiapan dan pemasukan data sebelum data diolah terdapat potensi kesalahan-kesalahan sebagai berikut :
1. Data yang di input dalam terminal tidak akurat
2. Transaksi yang di input dalam terminal salah periode
3. Data yang di input ke terminal nilai tidak benar atau salah diklasifikasikan
4. Transaksi invalid di input ke terminal atau disisipkan selama transmisi
5. Transaksi tidak di input dalam terminal
Risiko–risiko tersebut dapat dikurangi dengan menggunakan pengendalian umum dan pengendalian aplikasi.

1. Pengendalian Umum
Tujuan dari pengendalian umum yaitu untuk mencegah orang yang tidak terotorisasi mengakses sistem dan untuk meyakini bahwa hanya transaksi yang terotorisasi dan data yang valid di input dalam terminal.
Metode Pengendalian Umum :
1. Pembatasan akses phisik ke terminal (hanya operator yang terotorisasi ).
2. Metode identifikasi terminal dan operator seperti password (hanya terminal dan user terotorisasi yang dapat akses pada sistem).
3. Proteksi data dari fragmentasi, intermixing dan encryption (mencegah unotorisasi tambahan atau charges selama transmisi data).
4. Perancangan skedul formal otorisasi bagi user.

2. Pengendalian Aplikasi
Adapun tujuan dari pengendalian aplikasi sebagai berikut :
1. Tujuan Preventive yaitu untuk meyakini transaksi yang di input adalah reliable, proper, otorisasi dan valid.
Pengendalian aplikasi pada input transaksi on-line harus ada prosedur tertulis yang memberikan pedoman bagi operator terminal dan assistant untuk mengurangi kemungkinan kesalahan. Prosedur tertulis seharusnya
mencakup operasi dari terminal misal prosedur aplikasi yang terkait untuk referensi dari file, input dari transaksi dan parameter data koreksi dari keying error, dan withdrawal dari transaksi untuk kesalahan sumber.
2. Tujuan Deteksi untuk meyakini bahwa data entry unreliable dan improper terdeteksi. Pengendalian aplikasi untuk mendeteksi kesalahan entry transaksi on-line termasuk dalam pengendalian batch dan test validasi.
3. Tujuan Koreksi untuk menyakini data entri unreliable dan improper telah dikoreksi. Pengendalian koreksi
kesalahan dari data entri harus langsung sebab masingmasing transaksi dikoreksi .

II. RISIKO KESALAHAN PROSES

Pemrosesan adalah fungsi dalam komputer yaitu operasi data (validasi data, kalkulasi , komparasi, penjumlahan, update file, maintenace file, sequencing, inquiry dan koreksi kesalahan) dengan instruksi program.
Risiko dari operasi pemrosesan sebagai berikut :
1. Kesalahan record yang dipakai dalam pemrosesan.
2. Kesalahan file yang digunakan dalam pemrosesan
3. Kesalahan operator memasukan data pada computer console
4. Kesalahan table value yang digunakan dalam pemrosesan
5. Kesalahan default value yang digunakan dalam pemrosesan
6. Kesalahan dalam pemrosesan akibat salah versi pada program.
7. Kesalahan dalam data input yang digunakan dalam pemrosesan tidak valid.
8. Data input tidak diotorisasi user saat pemrosesan
9. Kesalahan hasil akibat perhitungan yang tidak benar.
10. Kesalahan hasil akibat kesalahan logika pemrosesan.
11. Transaksi yang otomatis (dijalankan selama proses) tidak disertai kebijakan manajemen.

Informasi dan Akutansi
Bagaimana transaksi diawali
Bagaimana data didapat dalam bentuk yang dapat dibaca oleh mesin atau data diubah dari dokumen sumber ke bentuk yang dapat dibaca oleh mesin
Bagaimana file komputer diakses dan diperbarui
Bagaimana data diproses untuk mempersiapkan sebuah informasi
Bagaimana informasi dilaporkan

Rabu, 20 Oktober 2010

DEFINISI PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS CYBERCRIME BERIKUT MODUS OPERANDINYA

DEFINISI PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS CYBERCRIME BERIKUT MODUS OPERANDINYA

Defenisi dan Pengertian Cyber Crime

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.

Jenis-jenis Katagori CyberCrime


Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:

1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.



Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :

1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.

2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.



Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.



MODUS OPERANDI CYBER CRIME

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

tugas 2

Nilai suatu informasi sama dengan selisih antara keuntungan keputusan yang didapat dari pemakaian informasi,dengan biaya untuk menghasilkannya. Apakah Anda atau organisasi manapun,akan memproduksi suatu informasi jika perkiraan biayanya melebihi manfaatnya? Berikan beberapa contoh."

jawab ....

Tidak...
contohnya: Dalam pembuatan program, penjual asongan tidak perlu menggunakan sistem informasi administrasi karena pada pembuatannya dirasakan kurang bermanfaat sehingga biaya pembuatan lebih mahal dibandingkan manfaatnya.

e-business

Berdasarkan beberapa definisi e-bisnis yang dikemukakan, kita dapat
menggabungkannya ke dalam suatu definisi e-business yang utuh dengan melihat kesamaan dari
setiap definisi tersebut dan menggabungkannya. Kesamaan tersebut dapat kita lihat dari
beberapa sudut pandang, yaitu pelaku e-business, alat atau media atau sumber daya yang
digunakan, objek atau kegiatan yang menjadi sasaran, tujuannya, dan keuntungan yang
diberikan. Hasilnya sebagai berikut:
• Pelaku E-Business
‐ Organisasi, konsumen, perusahaan, supllier, pekerja, rekan bisnis
• Alat/Media/Sumber Daya yang Digunakan
‐ Teknologi informasi dan komunikasi
‐ Komputer, data yang telah terkomputerisasi
‐ internet
• Kegiatan Sasaran
‐ Kegiatan bisnis
‐ Proses bisnis utama
‐ Pembelian, penjualan,pelayanan, transaksi
‐ Operasi bisnis utama
• Tujuan
‐ Koordinasi, Komunikasi, dan Pengelolaan organisasi
‐ Transformasi proses bisnis
‐ Sharing informasi
• Keuntungan
- Pendekatan yang aman, fleksibel, dan terintegrasi
- Memberikan nilai bisnis yang berbeda
- Efisien
- Peningkatan produktivitas dan keutungan
Dengan demikian, maka akan dengan mudah mendefinisikan e-bisnis dalam satu arti utuh,
yaitu:
E-bisnis adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh organisasi, individu,
atau pihak-pihak terkait untuk menjalankan dan mengelola proses bisnis utama sehingga
dapat memberikan keuntungan—dapat berupa berupa keamanan, fleksibilitas, integrasi,
optimasi, efisiensi, atau/dan peningkatan produktivitas dan profit.
Contoh: Harian Kompas yang juga memiliki e-bisnis Kompas Online. Kompas menjalankan
proses bisnis utamanya berupa penyediaan berita dan distribusinya, tidak lagi hanya melalui
media cetak saja tetapi juga melalui internet. Keutungan yang dapat diberikan Kompas online
dapat diakses oleh seluruh penduduk di Indonesia (bahkan dunia), up to date, memangkas
biaya kertas, dapat diakses 24 jam, dll.